banner 728x250

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Maradhona Dituntut 11 Tahun,Terkait Korupsi SPAM

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran
dengan agenda mendengar kan tuntutan dari jaksa penuntut umum sidang di gelar di Pengadilan Negri Tipikor Tanjungkarang Senin, (13 Juli 2026.)

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi Ramadhona. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan

Example 300x600

bukan itu saja Dendi di wajib kan mengembalikan kan kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330 (setelah dikurangi akumulasi uang titipan tahap penuntutan senilai Rp3 miliar). Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara dan bila tidak mencukupi di tambah hukuman nya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara

Sebelum membacakan tuntutan Jaksa penuntut umum
mempertimbang kan Hal hal yang memberatkan Dendi tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan hal yg meringan kan Terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum

Selain terdakwa Dendi Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek SPAM tersebut.

Terdakwa yang berstatus Justice Collaborator (JC), Zainal Fikri, dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sahril SE dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa Syahril Ansyori dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedang kan Terdakwa Adal Linardo, di tuntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

sidang akan dilanjut kan pada Jumat mendatang dengan pembacaan pledoi dari Kuasa hukum Masing 2 (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *