Ampana – Beritaphoto.id
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Febriansyah, Amd.IP., S.H., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Ilham Adi Susanto, S,H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Kehadiran jajaran Lapas Ampana dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan penegakan hukum serta penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Tojo Una-Una. pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ishak W. Kanali, yang mewakili Bupati Tojo Una-Una; Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman; Wakapolres Kompol Junus Djoni Achpah; Hadir pula perwakilan Dinas Sosial dan PPA, Dinas Perikanan, jajaran Polres Tojo Una-Una, BNN Kabupaten Tojo Una-Una, Cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai, para pejabat dan pegawai Kejari Tojo Una-Una, serta awak media. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak 105,29 gram narkotika jenis sabu-sabu turut dimusnahkan dalam kegiatan yang mencakup perkara periode Mei hingga Oktober 2026 tersebut.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una David Razi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan. Dalam sambutannya, menjelaskan bahwa dari total 30 perkara, sebanyak 19 perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 105,29 gram.
Selain itu, terdapat tujuh perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak, dua perkara pencurian, satu perkara penggelapan, serta satu perkara tindak pidana perikanan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
David mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dilarutkan menggunakan blender dan cairan pembersih. Sementara itu, pakaian, buku tabungan, rekening koran, serta sejumlah barang dari perkara perikanan dimuKejari Touna Musnahkan Barang Bukti 30.
Adapun barang bukti berupa linggis dihancurkan menggunakan gerinda. Alat hisap sabu dibakar, sedangkan timbangan digital dan telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut David, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah tersimpan.
“Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, menghindari penumpukan di tempat penyimpanan, serta memastikan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
David menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalkan dampak tindak pidana.
Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Ampana merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang berintegritas serta penguatan sinergi lintas instansi. Kolaborasi yang berkesinambungan antara lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait dinilai penting untuk mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.(*)













