Bandar Lampung —Beritaphoto.id
PT Way Halim Permai bersama ahli waris almarhum Afferi dan para pihak terkait secara resmi telah mencapai kesepakatan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.rabu (21/10/2026)
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk PT Way Halim Permai serta pihak-pihak yang telah melakukan transaksi dengan perusahaan.
Perdamaian ini dicapai dalam rangkaian proses aanmaning di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pelaksanaan isi putusan telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemenuhan Bunyinya Isi/Amar Putusan tertanggal 21 Oktober 2026, yang dibuat oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta ditandatangani para pihak beserta kuasa hukumnya. Para pihak juga telah menandatangani kesepakatan perdamaian.
Tim kuasa hukum PT Way Halim Permai, Ahmad Kurniadi, S.H., M.H. dan Putri Septia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum almarhum Afferi juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada PT Way Halim Permai, dan permintaan maaf tersebut telah diterima serta dimaafkan oleh pihak perusahaan.
“Karena masalah ini bisa dikatakan terlalu lama hampir 20 tahun, karena itu kami mengapresiasi adanya perdamaian ini terhadap pihak-pihak salah satunya dari pihak penasihat hukum Alm. Afferi,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026).
Ahmad menyampaikan bahwa kuasa hukum almarhum Afferi telah meminta maaf, dan PT Way Halim Permai telah memaafkan serta menerima permintaan maaf tersebut sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami sudah menerima permintaan maaf dari lawyer almarhum Afferi dan sudah kami maafkan. Ini menjadi bagian dari perdamaian dan penyelesaian masalah yang telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Ahmad berharap perdamaian yang telah disepakati menjadi penutup yang tuntas, sehingga tidak ada lagi persoalan hukum di kemudian hari terkait tanah PT Way Halim Permai, termasuk bagi pihak-pihak yang telah melakukan transaksi dengan perusahaan.
“Kami harapkan perdamaian ini selesai dengan kesepakatan yang ada serta tidak adanya persoalan hukum untuk di kemudian hari baik dari berbagai pihak lain maupun pihak-pihak yang baru,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris almarhum Afferi, Ramli Taha, S.H., M.H., turut mengapresiasi tercapainya perdamaian melalui proses aanmaning serta musyawarah dan mufakat antara para pihak.
Menurutnya, musyawarah dan mufakat merupakan langkah penting dalam mencapai kesepakatan bersama dan mengakhiri permasalahan yang telah berlangsung lama.
“Jadi Alhamdulillah kami bersyukur bahwa masalah ini telah selesai dan telah kita sepakati bersama melalui tandatangan di atas-atas poin-poin yang telah disepakati. Jadi persiapan ini telah selesai dan tidak ada permasalahan lagi,” katanya.
Kesepakatan perdamaian ini menjadi momentum penting dalam mempertegas kepastian hukum atas tanah PT Way Halim Permai, termasuk bagi pihak-pihak yang telah melakukan transaksi dengan perusahaan.
Dengan tercapainya perdamaian, diterimanya permintaan maaf kuasa hukum almarhum Afferi, serta ditandatanganinya kesepakatan oleh seluruh pihak terkait, diharapkan tidak ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari terkait hal-hal yang telah disepakati bersama.(*)













