Bandarlampung – Beritaphoto.id
Jaksa penuntut umum Kejati lampung menuntut Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung sidang tuntutan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin (13/4/2026).
Adapun ketiga terdakwa tersebut antara lain Lukman selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Theo Stefanus Sulistio, seorang pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nilam Sari, dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah.
Jaksa menuntut Lukman dengan pidana penjara selama 6 tahun beserta denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 juta subsider penjara satu tahun .
“Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari,” ujar jaksa Nilam di hadapan majelis hakim.
Adapun Theresia turut dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga dikenakan denda sejumlah Rp750 juta subsider penjara selama 165 hari.
Sementara itu, Thio Stefanus mendapatkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun berikut denda sebesar Rp750 subsider penjara 165 hari.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Thio dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar.
“Jumlah tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu 3 bulan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut jaksa Nilam.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Lukman, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur perlawanan atau pleidoi guna memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan dalam fakta persidangan yang dinilai turut menyeret kliennya ke dalam pusaran kasus tersebut. Ia menilai ada indikasi sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan oleh oknum tertentu.
“Artinya, ada sistem yang tidak bekerja, ada yang disengaja oleh oknum, dan kemudian dia tidak tahu. Kami akan seimbangkan apa yang kemudian hari ini disampaikan oleh jaksa dalam tuntutannya,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Gindha juga berharap majelis hakim dapat mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Ia menilai, kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan masih bersifat debatable, terlebih aset yang dipersoalkan hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama.
“Mudah-mudahan kita berharap hakim juga masih mengedepankan rasa kemanusiaannya dalam membuktikan persoalan ini. Karena kerugian negaranya juga masih debatable. Terus kemudian asetnya juga masih dikuasai oleh Departemen Agama,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jaksa mendasarkan tuntutannya pada dugaan adanya kecurangan (fraud) terkait tiga surat yang dianggap sebagai dasar perbuatan melawan hukum.
Namun, menurutnya, ketiga surat tersebut belum pernah diuji secara hukum dan belum ada satu pun putusan pengadilan yang menguatkannya.
“Tiga surat itu yang menjadi dasar menyatakan mereka ini sebagai pihak yang kemudian melakukan perbuatan secara melawan hukum. Sementara tiga surat ini belum pernah diuji dan tidak ada putusan satu pun,” jelasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebenaran dalam proses hukum, meskipun hal tersebut mungkin terasa sulit. Menurutnya, prinsip keadilan harus diutamakan, termasuk kemungkinan membebaskan terdakwa apabila unsur melawan hukum tidak terbukti.
“Oleh karenanya, meskipun terdakwa juga sudah ditahan selama ini, kalaupun tidak ada unsur melawan hukumnya, ia harus dibebaskan,” pungkas Gindha.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)

