BANDARLAMPUNG- Beritaphoto.id
Sebanyak 820 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lampung, menerima remisi umum pada momentum ke-81 Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi.
Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Jumadi menjelaskan dari 820 orang warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 812 orang menerima remisi umum I (RU I) dan selapan warga binaan menerima remisi umum II (RU II).
“Dari penerima RU II tersebut diantaranya dua orang warga binaan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” katanya di Bandarlampung, Senin (17/8).
Dia melanjutkan, pemberian remisi umum terhadap warga binaan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Momentum pemberian remisi tersebut, katanya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan positif sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan pemberian remisi umum yang bertepatan pada peringatan HUT RI in diharapkan semangat kemerdekaan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik,” kata dia.
Selain itu, tambah Jumadi, bagi warga yang telah mendapatkan remisi umum tersebut diharapkan ke depan terus lebih giat lagi dalam mengikuti seluruh pembinaan yang ada di dalam Lapas. Menurutnya, pembinaan yang ada di Lapas tersebut, menjadikan motivasi serta bekal bagi seluruh warga binaan ketika telah kembali ke lingkungan masyarakat yang sesungguhnya.
“Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi saya juga berharap agar ke depan dapat mengikuti seluruh pembinaan yang ada di dalam Lapas. Karena kita ketahui, bahwa pembinaan ini merupakan salah satu syarat dalam memperoleh remisi apapun itu,” katanya.(*)













