Bandarlampung – Beritaphoto.id Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat menyebutkan, bahwa masih ada yang lebih penting untuk dilakukan kejaksaan dalam melakukan upaya eksekusi terpidana dari berbagai macam kasus selain kasus aborsi.
Untuk diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri adalah merupakan seorang penasihat hukum dari terpidana Putri Linni Febrina Harahap dalam kasus aborsi yang juga melibatkan terpidana Billie Apta Naufal. Kasus tersebut telah diputus inkracht dan berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
“Kasus korupsi itu kan banyak yang lebih penting, kemudian kejahatan-kejahatan narkotika dan teroris apalagi berkaitan dengan masalah moral. Jadi saya sih gak terlalu lah untuk mendesak,” katanya dikonfirmasi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/9).
Ia melanjutkan, dirinya menilai hal tersebut lantaran kliennya, Putri yang seharusnya segera dieksekusi oleh kejaksaan namun agar diberikan kesempatan untuk melakukan terapi medis. Dirinya juga menilai bahwa upaya tersebut merupakan upaya kemanusiaan.
Di samping itu, tambah dia, ia juga mempertanyakan adanya kepentingan dari pihak-pihak yang mengejar kliennya tersebut agar segera dieksekusi.
“Pada prinsipnya eksekusi itu adalah Pidum, tapi kalau ada pihak yang berkepentingan mengejar agar segera di eksekusi itu patut kita pertanyakan kepentingannya apa,” katanya.
“Seandainya itu anak kita, adik kandung kita lantas ada orang yang mendesak atau memanas-manasi supaya di eksekusi. Itu kepentingannya apa sih,” tanyanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Telah melayang surat panggilan sebanyak dua kali kepada terdakwa, terhadap kasus tersebut putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terpidana, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksanya dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh MA tersebut, seyogianya agar dapat segera dilakukan eksekusi setelah petikan atau salinan putusan diterima.
Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan agar terpidana menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya ditetapkan menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung, terpidana Putri Linni Febrina Harahap terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.
Terpidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah menuntut terpidana Putri Linni Febrina Harahap agar majelis hakim menghukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.(*)













