Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kamis 21 Mei 2026. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam persidangan lajutan inj tersebut, pemohon Arinal Djunaidi diwakili oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari advokat nasional, di antaranya Ana Sofa Yuking dan Henry Yosodiningrat.
Sidang pada hari ini dengan agenda mendengarkan argumen materiil dari tim kuasa hukum pemohon, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban resmi dari tim kuasa hukum Kejati Lampung

Pada inti nya
Tim penasihat hukum Arinal Djunaidi mempermasalahkan keabsahan prosedur penetapan status hukum atau tindakan hukum lain yang dilakukan oleh kejati Lampung dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.,kata kan penetapan tersangka Arinal Oleh kejati Lampung Cacat hukum
Usai mendengarkan uraian dalil dalil dan
materi dari kuasa hukum Arinal Djunaidi tim Kejati Lampung menyatakan di dalam persidangan ,apa yg di lakukan kejaksaan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur oleh karena itu kami tetap kukuh pada pendirian semula ujar nya (*)













