Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu sebanyak 11 kg digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kamis.
terdakwa Jeri Yanto di yang tuntut jaksa penuntut umum Veni Prihandani selama 20 tahun penjara
Dalam pledoi nya Kuasa hukum Terdakwa Jeri Yanto Yuli Ismar SH mengata kan
Jerry di tuntut melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU narkotika, yg mana tuntutannya 20 tahun penjara, sementara Jerry dari awal tidak terlibat dalam transaksi narkotika tersebut, dan tidak mengetahui barang narkotika tersebut secara visual langsung, hanya di mintai pertolongan untuk komunikasi dengan Candra Siswanto sebagai penguasaan barang .
Atas perintah dan kendali pemilik barang evaliana, yg mana terlebih dahulu istri Candra bernama Desi tertangkap di mie gacoan bersama Hartati, selanjutnya evaliana menghubungi saudara Candra bahwa ada barang sabu di dalam tas di kamar Candra dan istrinya,
yg barang tersebut atas perintah Eva kepada Desi untuk menyimpan tas yg berisikan Shabu .
Setelah peristiwa transaksi di mie gacoan, dan terjadi penangkapan oleh BNN provinsi, Eva menghubungi Candra bahwa Desi istrinya tertangkap dan meminta Candra untuk mencari barang narkotika yg mereka sembunyikan di atas lemari kamar Candra, lalu Candra mencari dan menguasai barang tersebut ,dalam keadaan panik Candra menelpon Jerry, namun dari awal Jerry menjawab kepada mereka bahwa Jerry gak mau terlibat, akan tetapi Candra bingung harus apa, sementara Eva selalu menghubungi agar barang tersebut di amankan atau di simpan, lalu Candra membawa barang tersebut dan di tanam di daerah Natar.
keesokan harinya Candra di hubungi Eva dan di perintahkan untuk mengambil barang itu untuk di serahkan sama orang lain yg telah di tunjuk oleh Eva, Candra lalu menghubungi Jerry untuk meminta tolong menemani, dalam keadaan bingung tanpa Jerry mengetahui, Apa isi tas yang di.bawa Candra yg katanya isi baju
Jery percaya karena sebelumnya Candra sudah memberitahu bahwa barang tersebut sedang ia simpan di Natar, setelah itu Candra meminta Jery dan keluarganya untuk menemaninya menginap di hotel Mandarin sambil menunggu orang yg katanya akan ambil itu barang, akan tetapi di pagi harinya mereka sudah di datangi pihak BNN provinsi dan menangkap mereka.
kami berkesimpulan Jeri Yanto tidak terlibat tentang sabu sabu tersebut✉️jadi
Dimana kesalahan saudara Jerry ?
Dalam pembelaannya, kuasa hukum memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan dan menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika tersebut.
Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak terbukti karena unsur penugasan dan niat (mens rea) tidak terpenuhi.
Memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan terdakwa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar kuasa hukum.
kuasa hukum meminta agar majlis hakim mem beri kan hukuman yang seadil adil nya (*)













