BANDARLAMPUNG – Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang
perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan agenda saling bersaksi pada Senin (9/2/2026).
Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial A A, S, A, dan R. Keempat nya warga Bandarlampung
Mereka didakwa terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat total kurang dari 0,1 gram.
Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dengan agenda saling bersaksi yang di agenda kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan no perkara 31, 32, 33 dan 34 Pid.Sus/2026/PN Tjk.
Dalam persidangan, JPU Shinta Indriana membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima narkotika dengan berat netto seluruhnya 0,044 gram.
“Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika golongan I jenis metamfetamina
” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Ardhi Fazzini Raesesa SH dan Siti Maisaroh SH menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Menurutnya, dakwaan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan SK Dirjen Badilum dan merujuk Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 4 huruf d, negara mengatur upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
“Jika dilihat dari fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kami berharap para terdakwa dapat diberikan penetapan asesmen dan selanjutnya divonis dengan hukuman rehabilitasi,” ujarnya.
Ardhi juga menyebut bahwa sejak awal hingga akhir peristiwa, keempat terdakwa hanya berperan sebagai pengguna narkotika dan tidak terbukti mengedarkan serta diperkuat saat proses penangkapan para terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
Namun demikian, para terdakwa justru didakwa dengan pasal yang setara dengan pengedar.
“Kami berusaha memohon kepada majelis hakim agar merujuk pada undang-undang yang berlaku, bahwa jika terjadi pertentangan antara keadilan dan hukum, maka keadilan lah yang harus didahulukan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

