banner 728x250

Okky Rachmadi: Aturan Kripto Dibuat, Risiko Rugi Tidak Ditanggung Negara

banner 468x60

Jakarta –Beritaphoto.id
Pemerintah memperketat pengawasan aset kripto melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Meski kewenangan kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlindungan konsumen masih menyisakan celah besar karena seluruh risiko kerugian finansial tetap menjadi tanggung jawab pribadi investor.

Example 300x600

UU P2SK menandai babak baru dengan memindahkan mandat pengawasan aset kripto dari Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pengalihan ini harus rampung selambat-lambatnya 24 bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Regulasi ini pun diperkuat dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang menempatkan kripto dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK).

Namun, Advokat Okky Rachmadi S. mempertanyakan efektivitas regulasi yang hanya fokus pada pengendalian transaksi tanpa kejelasan objek.

“Misteri yang lebih besar adalah apa tujuan negara Indonesia mengatur mata uang kripto? Jika memang negara sendiri masih dalam kebingungan untuk menetapkan ‘makhluk apa’ si koin-koin ini, seharusnya hukum melarang penggunaan mata uang kripto dan bukan mengatur jual beli aset kripto,” tegas Okky dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Persoalan mendasar terletak pada nilai dasar (underlying value) dari aset digital tersebut.

Berbeda dengan mata uang fiat yang dijamin pemerintah atau emas, kripto tidak memiliki jaminan nilai yang konkret.

Okky mengibaratkan fenomena ini seperti permainan anak-anak karena sifatnya yang peer-to-peer.

“Masyarakat tentunya dapat menganalogikan koin-koin kripto tersebut seperti uang permainan monopoli,” ujar dia.

Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ini menambahkan bahwa tanpa kontrol jumlah koin yang beredar oleh otoritas pusat, nilai koin sepenuhnya bergantung pada hukum ketersediaan dan permintaan semata.

Kritik tajam juga mengarah pada sikap OJK yang mencantumkan disclaimer ketat dalam buku saku pengawasan aset kripto.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa setiap kerugian akibat transaksi menjadi tanggung jawab konsumen sepenuhnya.

Okky menilai pernyataan tersebut sangat tidak mencerminkan peran negara sebagai pelindung publik.

“Disclaimer tersebut memiliki ‘rasa swasta’. Disclaimer yang demikian biasanya disajikan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas untuk kewaspadaan konsumennya,” kritik Okky.

Ia mengingatkan bahwa OJK sebagai organ tambahan negara seharusnya menjalankan fungsi pengawasan aktif, bukan sekadar menunggu laporan.

Selain aspek legal, kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia juga menjadi sorotan.

Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait keamanan siber, transaksi ilegal (illicit transaction), hingga pendanaan terorisme melalui aset digital.

Hingga saat ini, jaminan perlindungan data pribadi dinilai masih berada di tataran normatif atau di atas kertas saja.

Okky menekankan bahwa hukum seharusnya diciptakan untuk kesejahteraan manusia, sesuai pemikiran Satjipto Rahardjo.

Ia memperingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam motif komersialisasi semata.

“Jangan sampai negara membuat hukum hanya sekedar untuk mendapatkan pemasukan negara dari komersialisasi suatu kegiatan masyarakat yang pada dasarnya belum memiliki kajian keilmuan yang kuat,” pungkas Okky.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *