Mantan Kabid Tibum Satpol PP dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh

Babdarlampung -Beritaphoto.id
Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Selatan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.selasa (24/2/2026)

Terdakwa Asril HD yang didampingi penasihat hukumnya, Amril Nurman, selain dituntut penjara juga dituntut untuk membayar denda serta uang pengganti atas perbuatannya.

Asril HD sendiri dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider empat tahun penjara.

Menanggapi itu, penasihat hukum Amril Nurman mengaku bahwa dirinya keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa. Dengan tegas dihadapan majelis hakim, dirinya pada sidang mendatang akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

“Kami mohon waktu. Kami akan mengajukan pembelaan,” katanya di Bandarlampung, Selasa.

Pada pembelaannya mendatang, lanjut Amril, dirinya akan fokus pada kerugian negara serta serta penghitungan kerugian negara. Menurut dia, ahli yang menghitunga kerugian negara tidak transparan lantaran tidak dijelasjan siapa saja yang turut menikmati kerugian negara.

“Analaisa ahli dalam penghitungan kerugian negara merupakan perkara tahun lalu, jadi tidak ada analisa khusus kepada kepada terdakwa Asril. Ahli memakai analisa lama,” katanya.

“Kemudian tidak dirincikan siapa saja yang turut menikmati kerugian negara ini, padahal tiga terdakwa yang lalu juga turut menikmati ini bahkan perbuatan mereka,” katanya lagi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *