Bandarlampung -Beritaphoto.id
Kejari Bandarlampung terima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Bandarlampung
terkait Perkara pembunuhan. Anak membunuh ayah kandung nya yang terjadi pada Jumat 21/11/ 2026 .tahun silam yang terjadi di Kampung Bayur Kelurahan Raja basa jaya Kecamatan Raja basa Bandarlampung
Tersangka Membunuh ayah karena
merasa tertekan sebab ayah memaksa nya berkerja di kebun di Bengkunat Pesisir Barat namun pelaku .Menolak karena kesal dia .mebacok ayah nya berkali kali
Hingga tewas di tempat
Kajari Bandarlampung melalui Kasi Intel nya M. Iqbal Firdaozi membenar kan hari ada pelimpaha. Berkas perkara Tersangka Rustam Efendi terkait membunuh ayah kandungnya Marso ,dilimpahkan dari penyidik. Polresta Bandar Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, di saat pelimpah
an kita telah memriksa keadaan nya baik Fisik mau pun kejiwaan nya dia berada dalam kondis Normal karena keadaan nya sehat Fisik dan Kejiwaan nya dia kami laku kan penahan 20 hari kedepan
Untuk secepat kami akan Limpah kan ke Pengadilan terdanka di dijerat dengan pasal 338 KUHP yang di ubah dengan pasal 458 ayat 2 UU no [1] tahun 2023 KUHP ujar Iqbal
Pengacara tersangka Tarmizi menjelas kan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat siap disidangkan.
Hari ini dia mendampingi kliennya Rustam saat pelimpahan tahap ke dua dari Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung..
“Iya hari ini pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Bandar Lampung dilimpahkan kepada ke Kejari Bandar Lampung, perkara anak membunuh orang tua kandungnya,” kata Tarmizi.,Kamis
Saat ketika ditanya awak media terkait kliennya diduga kuat menggalami gangguan kejiwaan, Tarmizi mengatakan bahwa akan melihat fakta pada persidangan dan hakimlah yang berhak atau akan menentukan memvonis kliennya nantinya.
“Dalam pelimpahan tadi ada alat bukti, tersangka Rustam kemudian pada saat dilakukan BAP, klien kami menyatakan dia sehat secara fisik namun kami tidak tahu secara mental dan terkait ODJG nanti bisa dilihat fakta persidangan, itu nanti kewenangan hakim memvonisnya,” ujarnya..
Untik diketahui peristiwa anak bunuh ayah kandung itu terjadi di Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025) tahun lalu.
Dan terhadap tersangka Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP (pasal lama) tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka Rutam Efendi ( 36) dan korban adalah ayah ka dung nya Marso (67) (*)

