Bandarlampung -Beritaphoto.id.
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo di hadir kan jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur senilai Rp6,9 miliar dengan Agenda Mendengar kan Vonis Majlis Hakim
Diketahui, perkara yang menyeret nama eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, beserta tiga terdakwa lainnya tersebut disidangkan dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap terdakwa Dawam Rahardjo, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jumlah uang denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp300 juta.
Dawam juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp3,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, majelis hakim memvonis terdakwa Mahdor dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan dendanya adalah sebesar Rp300 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Mahdor turut dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp66 juta, yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun terdakwa Sarwono Sanjaya oleh majelis hakim dihukum pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta.
Namun, Sarwono Sanjaya tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti, dikarenakan ia tidak turut menikmati uang proyek tersebut.
Sementara terdakwa Agus Cahyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Adapun denda yang harus dibayar sebesar Rp300 juta.
Majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp153 juta.(*)

