Bandarlampung -Beritqphoto.id
Terdakwa Sudarto dalam perkara dugaan korupsi markup bendungan marga tiga Lampung Timur mengembalikan kerugian negara kepada penyidik kejaksaan.
“Sudah kita kembalikan meskipun baru setengah, kurang lebih Rp100 jutaan,” kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Nitaria Angkasa usai jalani sidang pemeriksaan saksi ahli, Selasa.
Dia melanjutkan terdakwa Sudarto sendiri menjalani sidang terkait adanya dugaan korupsi markup ganti rugi bendungan marga tiga dengan cara penambahan tanam tumbuh disebuah lahan milik Dasuki dan Winarya.
Namun, hasil audit diketahui adanya kejanggalan lantaran adanya penambahan tanam tumbuh yang tidak sesuai.
“Selain terdakwa Sudarto ada dua terdakwa lainnya dan sedang jalani proses sidang yang sama. Jadi hasil audit kerugian Rp500 juta lebih ditanggung mereka bertiga,” kata dia.(*)

