Bandar Lampung – Beritaphoto.id Komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan dan transparan terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis, 23 April 2026, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi aturan remisi secara tatap muka langsung kepada para warga binaan.
Langkah proaktif ini diinisiasi melalui Kepala Seksi Registrasi, Heri Wijaya, yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan arahan dan edukasi terperinci. Dalam kesempatan tersebut, para warga binaan diberikan pemahaman menyeluruh mengenai syarat administrasi, kelakuan baik, hingga prosedur teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Interaksi langsung ini menjadi wadah penting untuk memastikan informasi yang diterima benar benar akurat dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni.
Kepala Bidang Pembinaan, Gatot Suariyoko, yang turut memastikan jalannya kegiatan edukasi tersebut, memberikan penekanan khusus bahwa institusi sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Keterbukaan ini adalah janji layanan mutlak untuk mencegah miskomunikasi dan memastikan setiap warga binaan memahami status serta hak hak progresif yang mereka miliki.
“Transparansi terkait pemenuhan hak warga binaan akan selalu kami berikan dan jamin sepenuhnya kepada mereka tanpa ada yang ditutupi, apalagi jika sudah menyangkut hak krusial seperti pemberian remisi maupun hak pembebasan bersyarat. Semuanya pasti kami penuhi selama syarat dan tata tertib ditaati,” tutup Gatot Suariyoko (*)

