BANDAR LAMPUNG – Beritaphito.id
Instruksi tegas “tembak di tempat” bagi pelaku kejahatan jalanan atau curas (pencurian dengan kekerasan) di Provinsi Lampung memicu perdebatan sengit antara efektivitas keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung, Jumat (12/6/2026), para pakar dan pemangku kepentingan menyoroti bahwa tindakan represif tersebut hanyalah obat luar bagi luka sistemik yang jauh lebih dalam, mulai dari kemiskinan hingga darurat narkoba.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kebijakan tembak di tempat bukan merupakan tindakan serampangan, melainkan upaya terakhir yang sangat selektif.
Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Abdul Mutholib, menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah bentuk tindakan tegas yang terukur.
“Maksud beliau (Kapolda) tidak lepas dari tindakan yang terukur, tindakan tegas yang terukur dengan catatan manakala itu membahayakan orang lain dan membahayakan petugas,” ujar Abdul Mutholib menjelaskan posisi resmi kepolisian.
Menurutnya, polisi tetap mengutamakan tahapan prosedur sebelum mengambil tindakan fatal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, perspektif ini mendapat catatan kritis dari praktisi hukum yang mengkhawatirkan terjadinya extra-judicial killing.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengingatkan bahwa instruksi verbal dari pimpinan sering kali diterjemahkan berbeda oleh aparat di lapangan.
“Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah,” kata Prabowo.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pendekatan ini, mengingat sejarah pembentukan Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 di masa lalu tidak secara otomatis menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.
Senada dengan itu, akademisi hukum tata negara dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penindakan.
“Apakah di dalam penangkapan itu bisa dibuktikan bahwa ada perlawanan dari pelaku? Nah, dari mana seperti itu? Praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” tegas Rifandy.
Bagi Rifandy, meski kejahatan jalanan telah merampas hak masyarakat untuk merasa aman, negara hukum tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang sah dalam proses penegakannya.
Di balik perdebatan hukum, terdapat realitas pahit mengenai faktor pendorong kriminalitas yang jarang tersentuh kebijakan keamanan.
Para narasumber sepakat bahwa desakan ekonomi dan penyalahgunaan zat terlarang menjadi motor utama kejahatan jalanan.
Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal Abidin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran narkoba dan judi online yang telah merambah anak usia sekolah menengah.
“Saya punya pandangan berbeda, kalau memang narkoba judi online itu bisa diberantas, kejahatan khususnya curanmor itu akan 95% turun,” ungkap Zainal.
Ia mengkritik sistem rehabilitasi saat ini yang justru sering menjadi tempat para pelaku tingkat pemula belajar menjadi kriminal yang lebih profesional.
Dari sisi ekonomi, Prabowo Pamungkas memaparkan data korelasi antara angka kemiskinan dan tingkat kejahatan di wilayah dengan ketimpangan pengelolaan lahan yang tinggi.
“Sudah bisa dipastikan bahwa angka kriminalitas itu juga berangkat dari wilayah-wilayah dengan perkebunan-perkebunan dengan konsesi yang besar,” jelasnya.
Menurut Prabowo, hilangnya sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan rendahnya kualitas SDM membuat mereka tidak memiliki pilihan selain melakukan tindak kejahatan untuk bertahan hidup.
Dampak sistemik dari maraknya kriminalitas ini adalah melekatnya stigma negatif terhadap daerah tertentu, seperti Jabung, yang merugikan warga secara sosial dan ekonomi.
Zainal Abidin menceritakan bagaimana warga Jabung sering mengalami diskriminasi saat melamar pekerjaan atau saat berhadapan dengan petugas keamanan di luar daerah.
“Kami ingin mengubah stigma begal utamanya masyarakat Jabung karena kami merasa ada diskriminasi,” tuturnya.
Sementara itu Sorotan tajam juga disampaikan Lampung Police Watch (LPW) yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menyampaikan bahwa kepolisian hendaknya juga transparan dalam dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggotanya.
Ketua LPW MD Rizani Sani Menilai bahwa setiap Kejanggalan peristiwa penangkapan oleh oknum polisi harus di usut secara menyeluruh.
“Perlu di ketahui bahwa, penembakan terhadap tersangka sifatnya situasional, Noodweer ( pembelaan terpaksa) bukan perintah.Klo sudah ada penegasan dan perintah,pimpinannya harus bertanggung jawab” tegas Sani.
Sani juga menyoroti tindakan kepolisian yang baru baru ini terjadi,yaitu tewasnya JI yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Secara logika,jika memang benar pelaku berinisial JI melarikan diri saat akan ditangkap maupun usai diamankan, pihak keluarga tidak akan menuntut.Kejanggalan yang cukup memcolok adalah,para petugas datang dengan membawa sembako dan menyerahkan mayatnya dengan luka di sebagian tubuh, bukan hanya di tembak tapi Patah Tulang di berbagai bagian yang tidak masuk akal jika melarikan diri.” Tambahnya.
Sehingga wajar klo kami menyebut “Sakit jiwa polisinya ini”.
Dan LPW pun mendesak pengusutan tuntas dan menyeluruh hingga pimpinan tertinggi di wilayah lampung atas perintah Tembak di tempat bagi pelaku Begal.
Polisi dan tokoh masyarakat sepakat bahwa label “begal” harus dihilangkan demi kemajuan pariwisata dan investasi di Lampung. Namun, hal ini memerlukan sinergi lintas sektoral, bukan sekadar penegakan hukum di jalanan.
Kegagalan menekan angka kriminalitas dianggap sebagai indikasi ketidaksiapan pemerintah daerah dalam membangun ketahanan sosial masyarakatnya.
Para narasumber mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak lepas tangan. Penanganan kejahatan jalanan memerlukan solusi komprehensif yang menyasar akar masalah sosial dan ekonomi agar kebijakan “tembak di tempat” tidak terus-menerus menjadi solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah secara permanen.(*)













