banner 728x250

Istri Terdakwa Dendi Katakan Sebagian Barang yang di Sita Ada Yang Imitasi

banner 468x60

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Dendi Ramadhon Selasa (30/6), dengan menghadirkan saksi Nanda Indira Bastian yang memberikan keterangan melalui Zoom Meeting.

Nanda hadir melalui zoom meeting lantaran kondisi kesehatannya belum pulih pasca dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Example 300x600

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung mengonfirmasi sejumlah aset berupa tanah dan barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nanda mengaku pernah menandatangani dokumen pengalihan hak atas sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang bersertifikat atas namanya. Menurutnya, dia datang ke kantor suaminya pada 2023 setelah dihubungi untuk menandatangani akta notaris.
“Suami menelepon saya untuk datang ke kantornya tanda tangan akta notaris,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian mengonfirmasi sejumlah aset lain yang disebut tercatat atas nama pihak lain, seperti tanah di Jalan WR Supratman, tanah di kawasan Enggal, Jalan Doktor Harun II, Jalan Swadaya, Desa Bernung, Desa Caringin, Desa Negerisakti hingga Desa Ampu.
Terhadap sebagian besar aset tersebut, Nanda mengaku tidak mengetahui kepemilikannya maupun proses perolehannya. Ia hanya membenarkan mengenal beberapa nama, seperti Za Mario dan Rudi Prasetyo yang disebutnya sebagai teman suaminya.

“Aset atas nama orang lain itu tidak pernah diceritakan suami kepada saya,” kata Nanda.

Dalam sidang itu, JPU juga mendalami barang-barang yang disita saat penggeledahan rumah terdakwa, di antaranya koleksi tas dan jam tangan bermerek.

Nanda mengakui tas selempang Louis Vuitton warna cokelat merupakan miliknya. Ia juga membenarkan dari 14 tas yang disita, sebagian merupakan miliknya dan sebagian lagi milik suaminya.

Menurut Nanda, beberapa tas telah dimilikinya sejak sebelum menikah dengan terdakwa, yakni sejak 2008 dan 2011. Setelah menikah, koleksi tersebut bertambah karena membeli sendiri secara mencicil maupun menerima hadiah dari suami, orang tua, dan mertua.
Ia mengatakan tas Louis Vuitton warna merah muda merupakan hadiah dari suaminya. Sementara tas termahal yang pernah dibelinya adalah Louis Vuitton senilai sekitar Rp20 juta pada 2009.

Saat ditanya keaslian koleksi tersebut, Nanda menyebut sebagian besar merupakan barang asli. Namun, ia mengakui ada pula tas dan jam tangan yang merupakan barang imitasi yang dibeli secara daring.

“Tidak ada yang harganya sampai ratusan juta,” ujarnya.

Jaksa juga menyinggung laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Dendi Ramadhona tahun 2024 yang tercatat sekitar Rp11 miliar. Nanda menjelaskan nilai tersebut merupakan harta gabungan dirinya dan suaminya.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai tidak dicantumkannya koleksi tas dan jam tangan dalam LHKPN, Nanda mengatakan penyusunan laporan tersebut mengikuti pelaporan yang dibuat suaminya.

Selain itu, saat ditanya mengenai pembangunan rumah pribadi dan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, Nanda mengaku tidak mengetahui. Ia juga menyatakan tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada suaminya karena mempercayainya.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *