Beritaphoto.id
Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius
terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan
merendahkan martabat jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung
(Kejagung),Jumat(17/7/2025).
Menyikapi tindakan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh advokat
Hotman Paris Hutapea terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik dalam
konferensi pers baru-baru ini, PFI Pusat mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi
oleh
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan
kami selaku bagian dari komunitas pers nasional menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam Keras Tindakan Verbal Hotman Paris
Kami mengutuk keras ucapan bernada menghina seperti “Lu punya otak nggak?”,
“Shutup”,dan ucapan merendahkan lainnya yang diarahkan kepada jurnalis yang sedang
melakukan
konfirmasi isu publik. Tindakan ini merupakan bentuk arogansi yang melukai
martabat profesi wartawan.
2. Menegaskan Jaminan Perlindungan Hukum Jurnalis
Mengingatkan kepada Saudara Hotman Paris bahwa dalam menjalankan tugasnya,
wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menghalangi, mengintimidasi, atau melecehkan jurnalis yang sedang bekerja mencari
informasi adalah pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
3. Mengingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
Pertanyaan kritis yang diajukan oleh jurnalis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial dan
pemenuhan hak publik untuk tahu. Sesi konferensi pers semestinya menjadi ruang
klarifikasi ilmiah dan profesional, bukan panggung untuk melakukan perundungan
terhadap pencari berita.
4. Menolak Segala Bentuk Intimidasi di RuangPublik
Kami menolak keras segala bentuk premanisme verbal, ancaman, dan upaya
pembungkaman jurnalis oleh pihak manapun, termasuk oleh penegak hukum atau
advokat yang semestinya memahami supremasi hukum.
5. Mendesak Permohonan Maaf Terbuka
Mendesak Saudara Hotman Paris Hutapea untu segera mencabut ucapannya dan
menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers nasional
dalam waktu 2×24 jam.
Kami mengimbau
kepada seluruh jurnalis di lapangan untuk tetap menjaga
profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar menghadapi
segala bentuk intimidasi dalam menyuarakan kebenaran.
Jakarta,19Juli 2026
PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) PUSAT
KETUA Dwi Pambudo (rls/pfi)













