Bandarlampung -Beritaphoto.id
Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto menjatuhkan hukum pidana kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah.
Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa yang merupakan seorang dosen pada kampus yang ada di Lampung di tahan yang sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.
“Menyatakan Terdakwa Dr Robiatul Muztaba, S.Si., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata majelis hakim Devi dalam amar putusannya yang diakses melalui SIPP pada Kamis (10/10).
Dalam perkara tersebut, masih kata majelis hakim Devi dalam amar putusannya, dirinya mempertimbangkan bahwa selama proses persidangan pihaknya tidak menemukan keadaan alasan pemaaf yang telah diatur dalam beberapa pasal sehingga terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selama proses persidangan majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dalam ketentuan pasal-pasal sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa,” kata Devi.
Di samping itu, majelis hakim juga menilai bahwa hal yang memberikan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan, menyebabkan terjadinya perceraian yang tidak diinginkan oleh saksi Tisar Dewi yang merupakan istri sah nya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir dalam waktu yang telah ditentukan selama tujuh hari ke depan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Robiatul Mustaba agar dihukum selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa Dr Robiatul Mustaba menjalani sidang dalam perkara dugaan pemalsuan buku nikah yang digunakan untuk proses perceraian bersama istrinya.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa pada tahun 2022-2023 tidak tinggal satu rumah lagi dengan istrinya berinisial TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Karena tidak ada keharmonisan, kemudian keduanya terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan terdakwa keluar rumah membawa sejumlah barang miliknya kecuali dokumen seperti buku nikah.
Tidak lama kemudian, terdakwa ingin menceraikan istrinya dengan cara mengajukan gugatan perceraian. Namun sebelum mengajukan gugatan, terdakwa berkonsultasi dengan petugas KUA yang menerangkan bahwa buku nikah tersebut ada pada istrinya dan tidak diberikan saat memintanya.
Petugas KUA kemudian menyarankan jika ingin meminta duplikat buku nikah maka syaratnya agar terdakwa membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun tidak lama kemudian, terdakwa kemudian membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan rincian kehilangan barang diantaranya laptop, pasport, buku nikah, SIM, ATM, dan kartu keluarga. Usai membuat surat kehilangan, kemudian terdakwa menuju Pengadilan Agama Kalianda dengan mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya.Mepal(*)













