Bandarlampung- Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengaku tidak punya kewenangan melakukan penanganan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosen dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah.
“Kita sudah tidak punya kewenangan melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana di Bandarlampung, Kamis (10/10).
Dia melanjutkan, meski demikian, pihaknya berharap terhadap terdakwa Robiatul yang sebelumnya menjalani tahanan kota agar yang bersangkutan kooperatif menjalani proses hukuman yang telah diputus oleh majelis hakim. Hal tersebut dilakukan, mengantisipasi adanya terdakwa yang akan melarikan diri saat proses eksekusi akan dijalankan.
“Kalau bicara antisipasi harapan saya yang bersangkutan kooperatif menjalani proses. Saat ini belum bisa eksekusi karena belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto menjatuhkan hukum pidana kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa di tahan lantaran sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Robiatul Mustaba agar dihukum selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa Dr Robiatul Mustaba menjalani sidang dalam perkara dugaan pemalsuan buku nikah yang digunakan untuk proses perceraian bersama istrinya.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa pada tahun 2022-2023 tidak tinggal satu rumah lagi dengan istrinya berinisial TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Karena tidak ada keharmonisan, kemudian keduanya terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan terdakwa keluar rumah membawa sejumlah barang miliknya kecuali dokumen seperti buku nikah.
Tidak lama kemudian, terdakwa ingin menceraikan istrinya dengan cara mengajukan gugatan perceraian. Namun sebelum mengajukan gugatan, terdakwa berkonsultasi dengan petugas KUA yang menerangkan bahwa buku nikah tersebut ada pada istrinya dan tidak diberikan saat memintanya.
Petugas KUA kemudian menyarankan jika ingin meminta duplikat buku nikah maka syaratnya agar terdakwa membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun tidak lama kemudian, terdakwa kemudian membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan rincian kehilangan barang diantaranya laptop, pasport, buku nikah, SIM, ATM, dan kartu keluarga. Usai membuat surat kehilangan, kemudian terdakwa menuju Pengadilan Agama Kalianda dengan mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya.Mepal













