banner 728x250

Hakim Menolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sidang di lanjutkan ke Materi pokok

banner 468x60

Bandarlampung, – Beritaphoto.id
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nugraha Medica Prakasa menolak semua nota eksepsi dari mantan Gubernur lampung Arinal Junaidi
yg di sampai kan Kuasa hukum.nya
dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, Rabu (30/9/2026)

Hakim Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 57/Pidsus-TpK/2026/PN Tjk atas nama terdakwa Arinal Djunaidi.dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum serta menangguhkan seluruh biaya perkara sampai putusan akhir

Example 300x600

Selanjut nya hakim anggota Charles Kholidy, menyatakan terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik sejak tanggal 28 April 2026

Terdakwa Arinal terkait dugaan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja migas di Lampung yang dikelola oleh BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepemilikan dan tata kelola dana PI 10 persen ini menjadi perhatian publik karena nilainya yang mencapai puluhan miliar rupiah

pada sidang terdahulu Jaksa penuntut umum menerangkan bahwa Arinal Djunaidi secara ex-officio berkedudukan sebagai pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017. PT LJU awalnya ditunjuk menerima alokasi PI 10% Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES) porsi Provinsi Lampung, sebelum dana penyertaan modalnya dialihkan untuk pendirian anak perusahaan, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dalam dakwaan nya JPU memaparkan rincian estimasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp268,76 miliar, dengan perincian: Penyertaan Modal: Rp10 miliar yang dialihkan dalam proses pembentukan anak usaha. Hilangnya Hak Pendapatan Daerah: Sebesar USD 17,286 juta dari bagi hasil alokasi PI 10 persen. sidang akan dilanjut kan pada 7 Oktober mendatang (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *