banner 728x250

Kades Kedaton Lampura di sidang kan Terkait Korupsi Dana Desa

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id

Hasan Mutarid matan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, di hadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait Korrupsi Dana Desa

Example 300x600

di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (10/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara (Lampura), Arif Kurniawan membacakan dakwaan terhadap Hasan yang merupakan Kepala Desa Kedaton untuk periode 2021–2027.

Hasan didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kedaton selama periode anggaran 2022 hingga 2024.

Perbuatan tersebut disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp448 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah kegiatan desa yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam sejumlah program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran desa.

Pada 2022, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi jalan, kegiatan lembaga desa, program keagamaan serta pengadaan ternak kambing.
Kemudian pada 2023, jaksa menyebut terdapat sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan pembinaan masyarakat yang diduga tidak dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan.

Sementara pada 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh.
Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Hasan didakwa melanggar Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi.

Setelah dakwaan dibacakan, Hasan melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *