Bandarlampung -Beritaphoto.id
Kantor Hukum Sujarwo & Partners Lampung menerima penghargaan dalam ajang KAI Stakeholder Awards 2026 yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Land and Building Assets di Yogyakarta.
“Alhamdulillah kami meraih dua penghargaan pada ajang KAI Stakeholder Awards 2026 yang mengusung tema “Mengapresiasi Pencapaian, Memacu Kesuksesan”,” kata Bey Sujarwo di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, dua penghargaan yang berhasil diraih tersebut berasal dari kategori penyelamatan aset dengan nilai yang signifikan dan penanganan perkara tersulit. Sebagai kuasa hukum dari PT KAI, menurut dia aset-aset negara perlu dijaga dan dikembalikan serta merecovery terhadap masyarakat yang mendiami lahan-lahan milik KAI agar selalu menjaga koordinasi.
“Dikhawatirkan jika terjadi jual beli dengan orang-orang tertentu yang tidak mempunyai hak alas yang benar dan jelas tentang legal standing agar dapat berkoodinasi dengan PT KAI khususnya juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tidak ada tinoang tindih terkait kepemilikan lahan-lahan yang dimiliki oleh oknum-oknum tertentu,” kata dia.
Dalam mendampingi perkara antara PT KAI dan masyarakat, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak persoalan-persoalan terkait dengan penguasaan lahan milik PT KAI yang membuat pihaknya bersama tim melakukan langkah hukum yang dipandang baik dan perlu melalui dua klaster yakni non litigasi dan litigasi.
“Jika terkait dengan non litigasi maka akan berdampak pada penertiban dengan dasar yang mendiami tidak mempunyai alas hak yang jelas. Kebalikannya jika melalui litigasi tentunya kami akan selesaikan melalui persidangan yang nantinya akan berakhir pada pelaksanaan eksekusi dengan dasar putusan pengadilan bahwa lahan tersebut adalah milik KAI,” kata dia lagi.
“Dalam hal ini, kami juga terus berusaha menjaga sinergitas bersama PT KAI sehingga kita melaksanakan putusan pengadilan itu berdasarkan asas legalitas,” katanya.(*)













