Bandarlampung -Beritaphoto.id
Seorang advokat senior, Bey Sujarwo, menyayangkan adanya perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat terhadap seorang perempuan yang terjadi di Bandarlampung.
“Saya sesama advokat sangat menyayangkan adanya perbuatan tindak pidana yang justru dilakukan oleh seorang penegak hukum dalam hal ini seorang advokat,” katanya dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (14/8).
Lebih menyayangkan lagi, kata dia, perbuatan tersebut justru tidak hanya terjadi terhadap seorang perempuan berdasarkan dari video yang viral melainkan juga terjadi terhadap seorang penjaga rumah kos serta beberapa korban perempuan lainnya yang merupakan teman seorang perempuan yang diduga dianiaya tersebut.
“Berdasarkan informasi baik dari video maupun dari pemberitaan media, tentu kami sangat menyayangkan sekali. Bahkan tidak hanya terjadi terhadap satu orang,” kata dia.
Menyikapi hal itu, tambah Ketua Peradi Bandarlampung tersebut, dirinya sangat mendukung langkah kepolisian dalam bergerak cepat terhadap adanya peristiwa dugaan tindak kriminal tersebut. Dirinya juga mendukung kepolisian dalam menindak tegas jika selama terbukti atas perbuatannya tersebut yang melanggar kode etik seroang advoakat.
“Kabarnya oknum tersebut telah ditangkap oleh Polda Lampung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Tentunya dalam hal ini, meskipun oknum tersebut bukan seorang anggota Peradi kami juga tidak tebang pilih untuk ditindak tegas jika memang ada seorang anggota Peradi yang berbuat demikian,” kata dia lagi.
Dengan adanya peristiwa tersebut, dirinya juga menegaskan kepada seluruh advokat yang tergabung dalam Peradi agar tidak arogan sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Menurutnya, seorang advokat, selain melindungi keadilan juga harus mempunya sifat yang mengayomi serta mendidik terhadap sesama.
“Sekali lagi tentu ini sangat memalukan sekali bagi kami sesama advokat, jika seseorang yang berprofesi sebagai advokat melakukan suatu tindak pidana atau suatu perbuatan yang tercela sehingga kami merasa prihatin sekali,” katanya.
Berkali-kali juga kami mengingatkan kepada teman-teman yg tergabung dalam Peradi agar selalu menjaga etika dan marwah dari seorang advokat. Khususnya kepada advokat muda agar lebih membesarkan telinga dan lecilkan mulut, sehingga tidak terjadi sengketa atau melanggar kode etik baik secara pribadi maupun terhadap kliennya sendiri,” katanya lagi.
Sebelumnya, beredar video dugaan penganiayaan seorang perempuan di sebuah rumah kos di Bandarlampung yang dilakukan oleh seorang pria berprofesi sebagai advokat.
Dalam video yang beredar tersebut, terlihat pelaku yang diketahui berinisial PF tersebut hanya mengenakan celana pendek menendang perut teman wanitanya, kemudian ia juga menjambak rambut korban sambil menarik korban masuk ke dalam kamar kos.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga rumah kos tersebut dan ada beberapa korban teman wanita lainnya yang juga diduga dianiaya oleh pelaku.
Menyikapi itu, polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian langsung bergerak cepat menuju lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.(*)













