Bandarlampung -Beritaphoto.id Petugas pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Bandarlampung, Lampung terus memperketat pengawasan di lingkungan lapas sebagai upaya mencegah masuknya barang terlarang seperti ponsel, narkoba, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya sehingga akan berdampak pada praktik Pungutan Liar (Pungli),
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Jumadi melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), M Iqbal menegaskan peningkatan pengamanan tersebut dilakukan dengan cara memperketat pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang akan masuk dan keluar dari lingkungan lapas.
“Petugas juga pastinya akan meningkatkan lagi pengawasan terhadap aktivitas warga binaan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” katanya di Bandarlampung, Kamis (17/9).
Dia melanjutkan selain itu, petugas juga secara rutin akan melakukan pemantauan di sejumlah area yang dinilai memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Langkah tersebut, katanya, dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran ponsel, narkoba, dan barang terlarang lainnya yang akan berdampak menimbulkan praktik pungli sehingga dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan setempat.
“Di samping itu, kami juga rutin melakukan pemeriksaan atau razia blok warga binaan dengan menggandeng penegak hukum seperti TNI-Polri, dan BNN. Kemudian pemeriksaan kunci, gembok, dan area-area yang dapat dijadikan celah setiap warga binaan,” kata dia.
Lanjut dia, pengawasan tersebut akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, upaya pencegahan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pengamanan, melainkan juga membutuhkan dukungan dari seluruh warga binaan dengan cara mematuhi seluruh tata tertib serta tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Kami juga saling mengingatkan agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran tentunya pimpinan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.
“Dengan diperketatnya pengamanan ini, tentunya diharapkan Lapas Narkotika dapat tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pelaksanaan program pembinaan bagi seluruh warga binaan,” tutup dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Permintaan tersebut, menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik Pungli dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas maupun Rutan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan telah menyebut evaluasi bisa dilakukan dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan ponsel, pencegahan Pungli, serta pemberantasan peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan. Menurutnya, ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi berulang di Lapas maupun Rutan
Dirinya juga menyebutkan bahwa penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup. Pengawasan terhadap penggunaan ponsel, pemberantasan Pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal.
Dengan demikian, pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, melainkan juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas maupun Rutan.(*)













