banner 728x250

Pakar Hukum Ingatkan Kejaksaan untuk Tidak Berlarut larut Eksekusi Terdakwa yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id – Pakar hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono mengingatkan kejaksaan agar tidak berlarut-larut dan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Menurutnya,

“Jika sudah inkracht dan salinan putusan sudah diterima ada baiknya untuk segera eksekusi,” katanya kepada awak Media Di Bandarlampung, Selasa (29/9).

Example 300x600

Dia melanjutkan jika berlarut-larut hal tersebut dikhawatirkan eksekusi akan masuk kadaluarsa berdasarkan aturan Pasal 136 KUHP Undang-undang No1 Tahun 2023. Sehingga, katanya, hal tersebut tentu akan menjadi gejolak di kalangan masyarakat dan juga membuat PR bagi kejaksaan itu sendiri.

“Misalnya kalau dia dijatuhi pidana di bawah tiga tahun maka kadaluarsanya untuk jaksa mengeksekusi itu tiga tahun dan sebagainya,” kata dia.

Di samping itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh terpidana khususnya terhadap terpidana aborsi yang seharusnya segera dieksekusi agar koperatif dan memenuhi panggilan dari kejaksaan.

Hal tersebut, tambah dia, agar dapat terhindar dari penjemputan paksa atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan oleh kejaksaan saat melakukan eksekusi terpidana.

“Jaksa juga berdasarkan SOP mereka punya kewenangan untuk memanggil baik tahap I, II, hingga III. Jika tidak koperatif, jaksa juga wajib menerbitkan DPO. Tapi meskipun ada aturan SOP mereka, apa salahnya jika tidak berlarut-larut sehingga nantinya tidak akan menyusahkan jaksa itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin saat di konfirmasi media melalui HP terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap belum memberi kan jawaban

Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksanya dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh MA tersebut, seyogianya agar dapat segera dilakukan eksekusi petikan/salinan putusan diterima.

Mahkamah Agung sendiri mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi oleh dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan agar terdakwa Putri menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung, terpidana Putri Linni Febrina Harahap terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Terpidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *