banner 728x250

Pakar Hukum jelas kan ,Hakim Wajib Tambah Hukuman Bagi Tenaga Pendidik yang Lakukan Pencabulan

banner 468x60

Bandarlampung- Beritaphoyo.id
Pakar Hukum Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono menyebutkan, ada pemberatan hukuman atau penambahan dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur jika dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

“Dasar hukumnya memang mengatur pemberatan pidana 1/3. Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa apabila tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” katanya kepada Beritaphoto.id, Rabu (30/9) saat menyoroti adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Example 300x600

Dia menjelaskan, yang dimaksud tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan formal menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No20 Tahun 2003 mendefinisikan pendidik sebagai tenaga profesional yang menjalankan tugas pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan.

Sementara, katanya, dalam aturan terbaru tentang standar tenaga kependidikan juga mengenal pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya dan pendidik pada jalur non formal.

“Kategori pendidik itu bukan seperti guru saja seperti yang kita tahu, guru ngaji itu pun termasuk tenaga pendidik. Karena itu, ini masuk dalam kategori tenaga pendidik dan wajib hukumannya ditambah 1/3,” terang dia.

Lanjut dia, yang berhak untuk menambah pemberatan hukuman itu sendiri adalah majelis hakim dalam putusannya saat menjalani proses persidangan. Menurutnya, semua Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai perannya masing-masing seperti penyidik kepolisian betugas menyelidiki dan menyidik perkara serta menetapkan sangkaan pasal berdasarkan alat bukti.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya, berperan menyusun dakwaan dan menuntut terdakwa, termasuk dapat meminta penerapan ketentuan pemberatan jika unsur hukumnya terpenuhi dan hakim berperan menentukan terbukti atau tidak dan menjatuhkan pidana, termasuk menerapkan pemberatan 1/3 hukuman.

“Jadi disisi lain perlu juga kita bedakan, bahwa dalam hal ini penuntut umum tidak menentukan sendiri tambahan 1/3 di luar putusan hakim. Melainkan hakim akan menjatuhkan pidana dengan pemberatan 1/3 hukuman,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Pesawaran, Lampung menjadi sorotan baik dalam kalangan praktisi hukum hingga pakar hukum.

Seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya tersebut diketahui bernama Umaidi. Dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke kantor polisi oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.

Hingga kini, kasus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut masih dalam proses oleh Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran setempat.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *