Bandarlampung -Beritaphoto.id
penasihat hukumnya masyarakat Sepang jaya, David Sihombing berharap kesepakatan yang secara lisan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti terkait adanya pengembalian sungai keadaan seperti semula.
Hal itu ia ungkapkan, usai melaksanakan sidak antara Satgas Banjir, Dewan Kota, serta pihak-pihak terkait.
“”Harapannya bahwa kesepakatan lisan bersama dewan dan pihak arana dilaksanakan yaitu megembalikan sungai kepada keadaan semula dilaksanakan dan tanah pengadu dikeluarkan dari teplan Perumahan Arana Residence,” katanya, Jumat.
Dia melanjutkan pihaknya selaku pelapor adanya penyerobatan lahan serta penimbunan sungai telah mendatangi lokasi bersama pihak terkait untuk memastikan adanya hal tersebut.
“Setelah kita ajak Satgas Banjir dan Dewan Kota ternyata benar adanya sungai telah ditimbun sesuai fakta di lapangan dan menjadi lokasi perumahan,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengadukan peristiwa tersebut ke Dewan Kota agar dapat diadakan RDP mengenai persoapan tersebut. Hasil RDP, tersebut, lanjut dia, semua tim terkait akhirnya mendatangi lokasi untuk memastikan adanya penimbunan sungai yang merupakan rawan banjir.
“Beberapa hari lalu, kita sudah adukan ini, kenapa kita adukan ini karena ini seharusnya tidak boleh. Kita tahu lokasi ini rawan banjir, kenapa harus ditimbun demi kepentingan sendiri,” tegasnya.













