banner 728x250

Saksi Ungkap Pengelolaan PI 10 Persen Beralih Tanpa Pemberitahuan Tertulis

banner 468x60

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait kasus Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES) kembali dibahas dengan agenda mendengar kan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu saksi mantan Direksi PT Wahana Raharja, M Alamsyah, mengatakan proses awal penunjukan BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempersiapkan pengelolaan PI persen.

Example 300x600

“Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/55/B05/HK/2017 tertanggal 26 Oktober 2017. Surat itu memerintahkan PT Wahana Raharja menyiapkan sejumlah langkah untuk memperoleh pengelolaan PI 10 persen pada blok migas OSES yang dikelola PT Pertamina, “katanya.

Dia menjelaskan sebagai tindak lanjut, PT Wahana Raharja melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Migas dan menjajaki kerja sama dan pendampingan dengan sejumlah BUMD pengelola migas di daerah lain.

“Kami melakukan konsultasi ke Ditjen Migas dan penjajakan ke beberapa BUMD pengelola migas. PT Migas Utama Jabar (MUJ) di Jawa Barat dan BUMD migas di Jawa Timur. Biaya konsultan yang ditawarkan masing-masing sekitar Rp5 miliar dan Rp1 miliar, ” jelasnya.

Dia menambahkan PT Wahana Raharja mulai menyiapkan pembentukan anak perusahaan khusus yang akan mengelola PI 10 persen rencana itu dituangkan dalam akta notaris melalui RUPS pada 2018-2019.

“Kami sudah berupaya melakukan swap saham melalui RUPS untuk memenuhi persyaratan. Tidak ada surat resmi pencabutan SK. Kami hanya mendapat informasi secara lisan bahwa pekerjaan perolehan PI ini tidak lagi dilanjutkan,” ujarnya.
AMR

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *