Bandar Lampung, Beritaphoto.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung, Selasa (15/09).
Kegiatan Sidang TPP tersebut membahas sejumlah hal terkait program integrasi Warga Binaan serta penempatan WB sebagai pekerja, sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan WB agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Sidang TPP dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, serta jajaran petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung. Dalam pelaksanaannya, para penjamin WBP turut hadir secara langsung untuk mengikuti proses sidang dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Untuk para penjamin yang terkendala jarak dan tidak dapat hadir secara langsung, Lapas Kelas I Bandar Lampung memfasilitasi kehadiran secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga proses sidang tetap dapat berjalan secara efektif tanpa mengurangi substansi penilaian dan verifikasi.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan setiap usulan integrasi maupun penempatan WBP sebagai pekerja dilakukan berdasarkan hasil pengamatan, penilaian pembinaan, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan proses pembinaan yang terarah sekaligus memastikan hak-hak WBP dalam memperoleh program integrasi dapat dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan.
“Sidang TPP ini merupakan bagian penting dalam proses pembinaan Warga Binaan. Setiap usulan integrasi maupun penempatan sebagai pekerja harus melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan. Kami berharap program ini dapat menjadi langkah positif bagi Warga Binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Ike.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak, termasuk Kanwil Ditjenpas Lampung, Bapas Bandar Lampung, dan para penjamin, menjadi bagian penting dalam proses pengamatan dan penilaian terhadap WBP.
“Melalui Sidang TPP, kami melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap kondisi dan perkembangan pembinaan Warga Binaan, termasuk kesiapan mereka untuk mengikuti program integrasi maupun menjalankan tugas sebagai pekerja. Kehadiran Bapas, Kanwil, serta para penjamin menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Gatot.
Gatot menambahkan, penempatan WBP sebagai pekerja juga merupakan bagian dari pembinaan kemandirian yang bertujuan memberikan kesempatan kepada WBP untuk mengembangkan keterampilan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta etos kerja selama menjalani masa pidana.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung terus berkomitmen mewujudkan proses pemasyarakatan yang humanis, objektif, transparan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial, sehingga Warga Binaan memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana.(*)













