Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan dugaan perkara mafia tanah milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin (2/32026).
Perkara ini menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan Lukman, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia, serta pengusaha Thio Stephanus Sulistio sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Adapun ketiganya adalah Gaspar Bacenti Fernandez selaku Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milk Negara lI A pada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Wahyu Kurniawati selaku ASN di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung, serta Lusi Komala Sari selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kearsipan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Gaspar Bacenti Fernandez menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu terkait perolehan aset tanah tersebut hingga ditetapkan sebagai aset negara.
“Saya tidak tahu, karena itu bukan bagian dari kewenangan saya,” ujar Gaspar di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, aset milik milik negara ada yang bisa dialihkan, dengan catatan harus ada izin terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan. “Tidak ada kaporan dari Kemenag atas peralihan aset oleh BPN,” imbuh Gaspar.
Sementara itu, Wahyu Kurniawati menuturkan, pihaknya mendapati jumlah senilai Rp54 miliar dari luas tanah seluas 17.200 meter persegi milik Kemenag.
Namun, Wahyu mengatakan bahwa jumlah tersebut hanyalah nilai asumsi bukan nilai riil. “Betul nilai tersebut hanyalah asumsi, dikarenakan sifatnya adalah opini wajar,” katanya.
Usai persidangan, Bey Sujarwo, penasehat hukum terdakwa Thio Stephanus Sulistio, menyoroti kesaksian tentang penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, berdasarkan penuturan saksi Wahyu Kurniawati, jumlah Rp54 miliar tersebut berdasarkan opini dan asumsi belaka. Ia curiga bahwa jumlah tersebut kemudian dijadikan acuan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan kerugian keuangan negara.
“Nanti kita dengarkan keterangan ahli dari BPKP apakah mereka meng-copy paste jumlah tersebut,” ungkap Jarwo, demikian sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut sangat tidak wajar karena luas tanah yang dimaksud tidak lebih dari dua hektare.
“Saya sering ke lokasi, dan nilai Rp54 miliar tersebut sangatlah tidak sesuai jika dibandingkan dengan fakta di lapangan,” imbuh Jarwo.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.













