Bandarlampung -Beritaphoto.id
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan tahun 2021 divonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (6/3/2026).
Untuk diketahui, Asril Hadi terlibat dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif Sat Pol PP Lampung Selatan yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,8 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Asril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun berikut dengan denda yang harus dibayarkan senilai Rp100 juta.
“Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar hakim.
Tak hanya itu, Asril juga turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp1 milar 70 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Amril Nurman, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim dan akan melakukan banding. Menurutnya, mens rea atau niat jahat dari terdakwa tidak ada.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa dianggap mengetahui skema pembuatan spt, padahal spt itu dilakukan manipulasi oleh tersangka Intan, tapi itu dibebankan kepada terdakwa Asril,”
Terkait uang pengganti sejumlah Rp1 miliar 70 juta, Amril mengatakan audit yang digunakan tidak berlaku. Menurutnya, audit yang digunakan adalah audit terhadap perkara yang sebelumnya sudah inkrah.
Ia mengatakan ketika pihaknya meminta audit yang secara spesifik untuk terdakwa Asril, saksi ahli penghitungan negara menyebut tidak ada.
“Saksi ahli menyatakan tidak ada. Saksi ahli mengatakan hanya ditambah bap tambahan, tidak ada audit baru, sehingga ini ada kesimpangsiuran,” katanya.
Ia mengatakan bahwa hasil audit dengan penentuan uang pengganti tersebut tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa pembebanan itu akan dilakukan kalau sebabnya itu dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
“Sementara beban itu tidak visa dibuktikan, dalam fakta persidangan tidak ada pembuktian itu, hanya katanya,” pungkas Amril.(*)













