HakimTolak Perlawanan terdakwa Mantan Bupati Pesawaran Dendi Pada Sidang Putusan Sela Dugaan Korupsi Proyek Spam

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri Tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto memutuskan untuk menolak perlawanan terdakwa Dendi Ramadhona pada eksepsinya dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela.

Majelis hakim Enan didampingi dua hakim anggota lainnya telah membacakan surat putusan sela sebanyak 107 lembar. Surat tersebut dibacakan poda pokok poinnya ll yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dalam surat putusan sela yang telah dibacakan tersebut, majelis hakim telah sepakat untuk menolak perlawanan dendi dalam eksepsinya dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang yang akan masuk pada pokok materi.

“Memutuskan tidak terima perlawanan dari terdakwa Dendi dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Enan dalam putusan selanya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyrk Spam Pesawaran tersebut pada Selasa tanggal 14 April 2026 mendatang.

Pada sidang mendatang, jaksa telah menyiapkan sejumlah saksi yang dibagi dalam 11 klaster mulai dari perencanaan proyek Spam, Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan lainnya.

“Kami akan menyampaikan saksi yang dibagi dalam 11 klaater mulai dari perencanaan proyek Spam, dinas perkim, proyek yang direncanakan dinas PUPR dan distujui Kementerian PUPR, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan yang disetujui oleh PUPR. Kami juga akan membuktikan pasal yang dilakukan oleh terdakwa Dendi,” kata jaksa.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *