Bandar Lampung – Beritaphoto.id Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll), I Wayan Mandia, memberikan klarifikasi komprehensif terkait polemik kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang belakangan menuai sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol bukan keputusan sepihak operator, melainkan telah diatur dalam kerangka hukum yang jelas serta melalui proses evaluasi pemerintah.
Menurutnya, penyesuaian tarif mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi tarif dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Proses ini berada dalam kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan secara teknis dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sehingga tidak ditetapkan sepihak oleh operator,” ujar Wayan pada Sabtu, (25/4/2026) melalui pesan Whatsapp pukul 06.39 WIB.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap rencana penyesuaian tarif telah melalui proses sosialisasi kepada publik sebelum diberlakukan.
Dalam konteks pembiayaan, Mandia menjelaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan jalan tol dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.
Dalam skema ini, investor menanggung risiko konstruksi dan operasional, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator.
“Dukungan pemerintah bersifat terbatas dan terukur, bukan pengalihan seluruh risiko kepada negara,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tarif tol merupakan imbal balik atas layanan yang diberikan kepada pengguna, seperti efisiensi waktu tempuh, kepastian perjalanan, serta standar keselamatan.
Di sisi lain, operator tetap menanggung beban investasi jangka panjang, biaya operasional, dan pemeliharaan jalan.
I Wayan menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menyetujui, menunda, maupun menyesuaikan tarif tol.
Pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut meliputi kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan daya beli masyarakat.
“Terkait hal ini, operator hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan jalan tol tidak menggantikan jalan umum, melainkan sebagai pelengkap jaringan jalan nasional.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, di mana jalan non-tol tetap menjadi hak publik yang disediakan oleh pemerintah.
Terkait aspek sosial dan lingkungan, setiap proyek pembangunan jalan tol telah melalui kajian dampak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kajian tersebut menjadi dasar mitigasi dampak bagi masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah.
Sementara itu, kualitas layanan jalan tol diukur melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, keselamatan, hingga layanan operasional dan darurat.
Evaluasi terhadap standar ini dilakukan secara berkala oleh regulator melalui BPJT.
Dalam hal transparansi, operator wajib menyampaikan laporan kinerja dan keuangan kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk publik, keterbukaan informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan.
I Wayan juga menegaskan bahwa pembangunan jalan tol merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Proyek tersebut tidak ditentukan sepihak oleh investor, melainkan melalui perencanaan pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat.
“Prinsip keadilan tetap menjadi perhatian melalui pengawasan negara, peningkatan layanan, serta evaluasi tarif secara berkala,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan jalan tol dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan, keterjangkauan masyarakat, dan kepentingan publik(*)

