banner 728x250

Jaksa Aju kan Tiga Saksi dalam Sidang Lanjutan dugaan korupsi SPAM

banner 468x60

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026) di ruang Garuda.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Enan Sugiarto memimpin persidangan dalam sidang lanjutan tersebut.

Example 300x600

Para terdakwa hadir dalam persidangan lanjutan tersebut dengan mengagendakan mendengarkan saksi-saksi.

Para saksi-saksi yang dihadirkan yakni Mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan dan Danta selalu pemborong pekerjaan rumah Dendi Ramadhona.

Kemudian Sarimin selaku Sub Kontraktor memberikan kesaksiannya melalui via zoom di rumah karena alasan kesehatan.

Terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs tertunduk lesu dalam persidangan tersebut.

Dendi Ramadhona mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam dalam menjalani persidangan lanjutan tersebut.

Terdakwa lainnya, eks Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.

Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah.

Terdakwa Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya, para terdakwa terdiam saat di persidangan

Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan, mengatakan, dirinya mengakui bahwa tanah yang dibeli oleh mantan pimpinannya, Dendi Ramadhona dari penjual Fani Setiawan tersebut sudah balik nama.

“Jadi tanah yang dibeli dari penjual Fani Setiawan tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira,” kata Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan saat ditanya JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026).

Hendry menjelaskan meskipun dirinya belum melihat berkasnya tersebut, tapi penjual Fani Setiawan menjelaskan bahwa tanah di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur di samping rumah Zulkifli Anwar atau rumah orang tua Dendi Ramadhona tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira atau istri Mantan Bupati Pesawaran tersebut.

Hendry Kurniawan menjelaskan bahwa Fani Setiawan penjual tanah tersebut berkomunikasi dengannya dalam proses transaksi pembelian tanah tersebut.

Ia mengatakan, dirinya menyerahkan uang dari Dendi Ramadhona tersebut dua kali diberikan kepada penjual yakni Fani Setiawan.

“Pertama saya menerima uang Rp 1 miliar dari Pak Dendi Ramadhona di rumah orang tua Pak Dendi, alu diserahkan kepada penjual Fani Setiawan,” kata Hendry Kurniawan.

Ia mengatakan, Dendi Ramadhona menyerahkan kembali setelah penyerahan pertama, penyerahan uang kedua senilai Rp 500 juta.

Dirinya menyerahkan total uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Dendi Ramadhona kepada penjual Fani Setiawan dalam waktu yang berdekatan rentang waktu 2021-2022.

“Uang tersebut terbungkus yang saya terima dari Pak Dendi kemudian saya serahkan kepada Pak Fani dalam bentuk cash,” kata Hendry Kurniawan yang juga teman saat SMP dengan terdakwa Dendi Ramadhona.

Hendry Kurniawan yang saat ini menjabat Kabag Umum Setdakab Lampung Selatan ini menjelaskan, dirinya mengetahui terdakwa Dendi Ramadhona memiliki usaha cucian mobil.

“Ada beberapa kendaraan itu karena memang Pak Dendi ini jual beli kendaraan,” kata Hendry.

Terkait adanya beberapa motor Harley Davidson di rumah Ate bahwa memang Dendi Ramadhona hobi motor.

“Beliau kadang dijual lagi motor atau gonta ganti motor karena jual beli motor,” kata Hendry.(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *