banner 728x250

Kuasa Hukum Terdakwa Fahrurrozi Minta Terdakwa di bebaskan dari Segala Dakwaan

banner 468x60

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Sidang lanjutan Perkara dugaan korupsi mantan kepala pekon Attar lebar tahun 2019, 2021, dan 2022
Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus,
Provinsi Lampung.
dengan terdakwa Fahrurrozi
(49) sidang hari ini pembacaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa , sidang di gelar di PN Tipikor Tanjungkarang , kamis (2/7/2026)

Dalam.pledoi nya kuasa hukum Terdakwa Nurul hidayah mengatakan di depan persidangan
kami Penasehat Hukum Terdakwa Fahrurrozi berpendapat bahwa tidak ada Kerugian APB Pekon Atar Lebar tahun 2019, tahun 2021, tahun 2022 apalagi memperkaya diri sendiri (Fahrurrozi ) atau memperkaya orang lain, maka perkara Aquo adalah masalah administrasi .

Example 300x600

tentang keuangan yang bersumber dari APB Pekon Atar Lebar tahun 2019, tahun 2021, tahun 2022.
Bahwa pengembalian uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) oleh Pj.Rizani dan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) oleh Bendahara bukan dilakukan oleh Terdakwa Fahrurrozi ini bersumber dari APB Pekon Atar Lebar, maka unsur-unsur Tindak Pidana terhadap perkara Aquo tidak terpenuhi.,tegas Nurul

Selanjut nya , Nurul
menyata
kan
menolak Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh Kristiana Wahyunida, S.E. dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Auditor Suryaningsih, S.Mn. dan Audit Kerugian Negara dalam Perkara Aquo tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuat Surat Dakwaan,kamis

Berdasarkan uraian dan pertimbangan ini kami Menolak Dakwaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.,
Meminta Terdakwa Fahrurrozi di bebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Bila hakim berpendapat lain kami mohon hukuman yang seadil adil nya ,ujar Nurul .

terakhir Kuasa hukum Fahrurrozi meminta saksi Rizani ditetap k an sebagai tersangka

Pada sidang terdahulu terdakwa dituntut Jaksa selama 4 tahun dan 5 bulan penjara (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *