Bandar Lampung –Beritaphoto.id Langkah strategis untuk menyelaraskan persepsi hukum lintas instansi sukses digelar dalam suasana penuh kebersamaan. Pada Selasa, 14 Juli 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung bertindak sebagai tuan rumah dalam menyelenggarakan kegiatan diskusi pagi Aparat Penegak Hukum Wilayah Lampung yang bertempat di aula utama institusi.
Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tinggi lintas sektoral, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga militer. Saat memberikan kata pengantar selaku tuan rumah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan pentingnya wadah komunikasi ini dalam menyikapi dinamika hukum terbaru.
“Coffee morning ini menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika penegakan hukum, khususnya dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran pemasyarakatan menjadi sangat penting agar implementasi kebijakan berjalan selaras,” tegas Ike Rahmawati dalam sambutan resmi di podium acara.
Pelaksanaan forum diskusi ini juga mendapat respon positif dan dukungan penuh dari tingkat wilayah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, turut memberikan sambutan hangat sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaborasi yang dinilai sangat krusial bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia, bahkan menjadi sebuah terobosan yang sangat langka di tingkat nasional.
Menurutnya komunikasi antar penegak hukum itu sangat penting untuk penegakan hukum di Indonesia, dan mungkin cuma wilayah Lampung yang mengadakan kegiatan kolaborasi seperti ini.
Melalui momentum diskusi yang berjalan cair namun sarat gagasan ini, komitmen kerja sama antarinstansi semakin diperkokoh. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung terus bersiap menyediakan fasilitasi terbaik guna mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang profesional, humanis, dan berkeadilan (*)













