Bandarlampung-Beritaphoto.id
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan memberikan, arahan kepada jajaran Peradi Bandarlampung mengenai pentingnya memahami konsep pemaafan dalam implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC Peradi) Bandarlampung, Bey Sujarwo mengatakan, arahan tersebut disampaikan Otto Hasibuan saat mengunjungi Kantor DPC Peradi Bandarlampung usai melakukan pelantikan dan pengangkatan terhadap advokat baru di Pasca Sarjana UBL.
“Usai menghadiri pelantikan advokat baru, Prof Otto mengunjungi Peradi Bandarlampung dan memberikan sedikit arahan dan semangat kepada jajaran advokat yang ada di Peradi tentang konsep penegakan hukum berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, dalam arahannya, Otto juga menjelaskan bahwa konsep pemaafan dalam KUHP bukan dimaksudkan untuk melindungi pelaku tindak pidana, melainkan menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan yang berimbang.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa nuansa yang kita berlakukan itu baik KUHAP maupun KUHP menitikberatkan bagaimana hukum itu semakin progresif. Hukum itu bukan sebagai balas dendam melainkan harus mengakomodir antara pelaku dan korban sehingga terciptanya ditingkat penyidikan Restoratif Justice (RJ),” kata dia.
Dalam arahan tersebut, Otto juga menyampaikan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap penerapan konsep pemaafan dalam KUHP. Ia menekankan bahwa setiap perkara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak korban, kepentingan masyarakat, dan rasa keadilan.
“Hukuman badan itu bukan merupakan balas dendam, tetapi setidak-tidaknya bagaimana hukuman badan itu menjadikan orang tersebut kembali kepada masyarakat dan diterima oleh masyarakat seutuhnya bahwa apa yang dilakukan dan diperbuat telah mendapatkan balasan yang setimpal sehingga bisa kembali kepada masyarakat seutuhnya,” kata dia lagi.
“Prof Otto juga mengajak seluruh anggota Peradi Bandarlampung untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas profesi, serta menjadi mitra penegak hukum yang mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui arahan tersebut, Prof Otto berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia semakin meningkat,” katanya.(*)













