banner 728x250

Arinal Banyak berbelit belit dan tidak Tahu Saat Bersaksi Terkait Perkara LEB

banner 468x60

Bandarlampung- Beritaphoto.id
sidang lanjutan dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB ) kali ini menghadir kan saksi Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang sempat
dua kali di panggil tidak hadir di persidangan ,sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang ,Rabu (13/5/2026)

Dalam persidangan jaksa Penuntut Umum Zahri menanyakan kepada Arinal Djunaidi, apakah saudara tahu tentang tentang
pengangkatan Direksi PT LEB ,Arinal napak bingung

Example 300x600

Kemudian Jaksa mengulangi pertanyaan sekali lagi dengan mengatakan, “Saksi tahu tidak tentang pengangkatan Direksi PT LEB?. ujar jaksa “Saya tidak tahu” jawab Arinal Djunaidi..

Ketua majlis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menegaskan kepada saksi di persidangan jika tahu apa yang ditanyakan, jawab dengan keterangan yang saksi ingat atau mengetahuinya.,

kepada jaksa penuntut umum Kalau saksi lupa jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri, gitu ya,” jelas Hakim Firman di persidangan

Arinal Djunaidi terlihat seperti linglung saat di tanya Hakim apa kah saudara tahu dan mengerti jika status anda sebagai saksi di persidangan ini Hal itu terjadi saat Majelis Hakim bertanya seputar sepengetahuannya tentang PI, Tantiem (bonus) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatangani.

“Saksi menjawab tidak tahu
, tentang hal tersebut? Tanya Majelis Hakim. “Nanti dulu, saya jelaskan,” ujar Arinal Djunaidi. Ucapan itu, memaksa Hakim harus mengatakan, “Saya Hakim Disini”, saksi jawab saja, tahu atau tidak,” tegas Hakim.

Mendengar penegasan itu, Arinal Djunaidi menjawab, “Tidak Tahu”, ujar Arinal

Dalam kesaksiannya di persidangan, Arinal Djunaidi menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung selama satu periode pada tahun 2019 hingga 2024.

Mengenai permasalahan yang terjadi, Arinal Djunaidi menerangkan, bahwa ada modal awal sekitar Rp 10 miliar. Selain, seingatnya, ada informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dana senilai Rp 195 miliar yang diterima, itu dilaporkan PT LEB ke dirinya (saat menjabat sebagai Gubernur).

Terkait dengan bisnis (perkara PT LEB), Arinal Djunaidi kembali menjelaskan, bahwa Pemerintah tidak boleh berbisnis. Oleh sebab itu, di lakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini, LEB tidak memenuhi syarat, oleh karena itu LJU di ajukan karena memenuhi syarat.

“Tentang terjadinya kekosongan pengurus PT LEB pertama. Saya tidak tahu dan saya tidak titip-titip tentang jabatan dalam pengurusan PT LEB serta menyarankan jika gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU,”ungkapnya.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *