Bandarlampung – Beritaphoto.id
Masyarakat Sepang Jaya, Bandarlampung bernama Syafri Aung melaporkan peristiwa dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Arana Residence di Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung.
Syafri Aung yang didampingi penasihat hukumnya tersebut, David Sihombing melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung lantaran juga Perumahan tersebut telah melakukan penimbunan Sungai atau merusak sungai yang ada yang dipergunakan untuk pembangunan perumahan.
“Kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bandarlampung yang dihadiri oleh Satgas Banjir dan pihak perumahan. Jumat mendatang, kami akan sidak ke lokasi,” katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan dalam RDP tersebut, rekomendasi sementara bahwa agar pengembang perumahan dapat mengembalikan sungai tersebut ke fungsi semula. Menurut dia, dalam RDP tersebut, bahwa salah satu anggota dewan mengatakan daerah tersebut rawan banjir sehingga dikembalikan ke semula.
“Dalam RDP juga Satgas Banjir juga mengatakan bahwa jangankan menimbun sungai, mempersempit sungai pun akan ditindak,” katanya.
Lanjut dia, peristiwa tersebut terjadi berawal adannya Tjhin Yarjuna Dwi P yang diduga melakukan perampasan tanah dengan cara melakukan pemagaran di tengah rumah yang sedang dibangun oleh pemilik tanah dan menimbulkan sengketa hukum karena disatu sisi lokasi tanah tersebut masuk dalam site perumahan tersebut.
“Perumahan tersebut diketahui milik Tjin Yarjuna. Atas dasar tersebut, fakta di lapangan klien kami tidak dapat masuk dengan bebas ke dalam tanahnya, karena pemilik perumahan Arana Residence memasang pagar panel beton mengelilingi tanah klien Kami tanpa izin,” katanya.(*)













