banner 728x250

Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Pastikan Pelayanan Hak Warga Binaan Bebas Pungutan Liar

banner 468x60

Bandar Lampung – Beritqphoto.id
Pengawasan melekat demi menjaga integritas pelayanan publik dan stabilitas keamanan internal terus digencarkan secara konsisten. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memimpin langsung jajaran petugas untuk melaksanakan rangkaian kegiatan deteksi dini akhir pekan dengan menyisir area blok hunian.

Penyisiran kali ini tidak hanya difokuskan pada aspek pengamanan fisik semata, melainkan juga diarahkan untuk memantau langsung proses pemenuhan hak-hak dasar warga binaan agar berjalan secara aman dan lancar. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan institusi turun langsung berdialog serta memperhatikan secara cermat masa ekspirasi atau tanggal bebas dari para warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan.

Example 300x600

Komunikasi dua arah dibangun secara transparan dengan cara bertanya langsung kepada warga binaan mengenai kualitas pelayanan hak yang diberikan oleh pihak institusi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses birokrasi internal bersih dari segala bentuk penyimpangan. Di sela aktivitas dialog bersama warga binaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung memberikan penegasan mengenai komitmen bersih dari pungutan liar.

“Kegiatan deteksi dini akhir pekan ini memadukan unsur pengamanan dengan komitmen perlindungan hak warga binaan. Manajemen institusi memastikan bahwa seluruh pelayanan hak warga binaan berjalan dengan aman, lancar, serta bersih total tanpa adanya pungutan liar dari petugas,” tegas Ike Rahmawati saat memberikan keterangan di area blok hunian.

Proses pemantauan dan interaksi langsung ini mendapat respon positif dari warga binaan karena memberikan ruang transparansi informasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk terus mempertahankan nilai-nilai integritas serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berakhlak mulia.

(*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *