Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/5/2026).
Eva Dwiana mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Pemkot Bandar Lampung tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali meraih predikat WTP. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung serta seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras,” ujar Eva Dwiana.
Ia mengatakan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas tata kelola keuangan daerah yang baik, tetapi juga menjadi amanah yang harus terus dijaga dan dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Menurut Eva, Pemkot Bandar Lampung akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin akuntabel dan mampu mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI, Pemkot Bandar Lampung berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
Selain itu, capaian tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Opini WTP merupakan predikat tertinggi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal (*)













