Bandarlampung-Beritaphoto.id Penasihat hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra menyebutkan bahwa tidak ada honorer fiktif seperti yang disangkakan oleh penyidik Polda Lampung.
“Pemberitaan dan keterangan dari Polda tentunya ada hal yang kami konfirmasi bahwa tidak ada honorer fiktif, dan terkait dengan kerugian negara dalam prosesnya tidak menggunakan anggaran negara,” kata Dr Ahmad Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Dia melanjutkan, menurutnya, anggaran yang telah keluar tersebut setelah adanya Surat Keputusan (SK) tenaga honorer yang kemudian di gaji oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui transfer ke rekening para pegawai honorer.
Meskipun demikian tambah Dr Handoko, dirinya tetap menghormati keputusan dari penyidik Polda Lampung terhadap penetapan tersangka yang memang hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik.
“itu kewenangan penyidik, akan tetapi garis besarnya Pak Welly sangat kaget bahwa adanya penetapan sebagai tersangka dan pada prinsipnya beliau tidak bersalah,” kata dia.
“Jadi Pak Weli sama sekali tidak mendapatkan serupiah pun dalam pengangkatan honorer atau penerbitan SK,” katanya.(*)













