Kejati LampungTerima Titipan Rp100 miliar Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang sebesar Rp100 Miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (25/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo, dalam pernyataannya mengatakan, proses penyidikan perkara ini baru berjalan satu bulan.

Dalam serangkaian kegiatan penyidikan yang sudah berjalan tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi.

“Di antaranya dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, pemerintah daerah dan provinsi sebanyak 14 orang, dan dari kelompok tani sebanyak 24 orang,” ujar Danang.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak 3 orang. Menurutnya jumlah saksi akan terus bertambah seiring dengan berjalannya perkembangan perkara.

“Bahwa jumlah saksi maupun ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan pembuktian perkara,” imbuh Danang

Danang menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan dua kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, baik di wilayah Lampung maupun di luar Lampung.

“Yaitu di wilayah daerah khusus Jakarta dan wilayah Jawa Barat,” katanya.

Danang menegaskan bahwa adanya uang titipan tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyidik tetap melanjutkan proses pendidikannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan percepatan terkait dari materi penanganan perkara.

Namun, terkait penjelasan rincinya, Budi enggan untuk menjelaskan secara lengkap.

“Karena pada prinsipnya, sebagaimana peraturan dalam KUHAP baru, kami lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan perkara pemanfaatan lahan di Way Kanan. yang menyeret Raden Kalbadi selaku ayah dari mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

“Iya ada kaitannya, lebih kurang seperti itu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *