Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participation Interest (PI) 10% dan penyertaan modal pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum kejati Lampung terhadap tiga orang terdakwa sidang di gelar di PN Tipikor Tanjungkarang,Selasa (9/6/2026)
Jaksa penuntut Umum kejati Lampung menuntut terdakwa
1 . Budi Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun
Denda: Sebesar Rp1 miliar
dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan penjara , disamping itu terdakwa di wajib membayar
uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.313.106.679. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

2.Terdakwa M. Hermawan Eriadi
di Tuntutan Jaksa Pidana selama 9 tahun penjara
Denda: Sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan Penjara
Dan di wajib kan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.106.270.849. Jika tidak dibayar atau harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang Memberatkan: kedua terdakwa Tidak mendukung program pemerintah, mengakibatkan kerugian negara, dan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belut dalam persidangan
Hal yang Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan
3.Terdakwa Heri Wardoyo
di Tuntutan selama 4 tahun penjara denda Sebesar Rp1 miliar.subsider 6 bulanpenjara
dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.289.549, yang dikurangi dengan uang yang telah dititipkan dan disita (Rp452.375.000 serta berbagai mata uang asing seperti Riyal, Dolar Singapura, Dolar Australia, Ringgit, Pound Sterling, dan Dirham). Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun
Hal yang Memberatkan: Tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
Hal yang Meringankan: Belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, berterus terang mengakui perbuatannya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, dan memiliki iktikad baik dengan menitipkan sebagian uang pengganti.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*)













