Bandarlampung – Beritaphoto.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2 bagi wajib pajak dengan tahun tertentu hingga 31 Desember 2026.
“Kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025,” kata Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandarlampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut,” kata dia.
Selain penghapusan denda, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung juga memberikan pengurangan PBB Tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak.
“Wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp150 ribu memperoleh pengurangan 100 persen atau bebas PBB. Sementara ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, dan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen,” kata dia.
Menurut dia, kebijakan ini untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah. Melalui kebijakan-kebijakan Pemkot Bandarlampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” kata dia.
Ia pun mengimbau wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026 agar terhindar dari tunggakan di kemudian hari.
“Kami harap masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Sebagai pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” kata dia.













