banner 728x250

Dendi Katakan Tidak Pernah Minta Setoran 20 persen Dari Zainal Fikri

banner 468x60

Bandarlampung Beritaphoto.id
Sidang la jutan Perkara SPAM pesawaran dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Pada sidang yg di gelar di Pengadilan Tipikor kelas 1A Tanjungkarang ,selasa (7/7/2026)

Dendi menyatakan di depan persidangan menjadi seorang bupati kenyataannya tidak sesuai dengan yang kita bayangkan. Banyak beban politik, ekspektasi masyarakat, dan tuntutan lain. Operasional kepala daerah di luar kebutuhan administratif memang sangat berat sehingga kami terjebak dalam lingkaran operasional itu," katanya.

Example 300x600

Menurut Dendi, keterbatasan fiskal Kabupaten Pesawaran saat itu turut menjadi tantangan. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketika awal menjabat hanya sekitar Rp19 miliar.

Ia menjelaskan peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai tahapan regulasi, termasuk pembentukan peraturan daerah. Bahkan, pemerintah daerah saat itu memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengurangi beban masyarakat.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung hubungan Dendi dengan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.

Dendi membantah tuduhan pernah meminta setoran sebesar 20 persen kepada Zainal Fikri setelah
dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR.

Menurutnya, pertemuan di rumah dinas saat itu hanya membahas pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah serta meminta data mengenai kondisi jalan rusak dan jalan mantap di Kabupaten Pesawaran.

Dendi mengakui pernah menerima uang dari Zainal Fikri untuk kebutuhan operasional.

Saya sudah mengaku pernah menerima. Dia bilang kalau ada kebutuhan mendesak agar menghubungi dia. Pernah ajudan mengambil amplop berisi Rp50 juta, kemudian ada lagi Rp100 juta. Pemberian itu tidak rutin dan tidak ada sanksi apabila tidak memberi," ungkap Dendi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Dendi juga menjelaskan mengenai kepemilikan sejumlah aset yang menggunakan nama pihak lain. Ia membantah penggunaan nama tersebut bertujuan menyamarkan kepemilikan aset. Menurutnya, penggunaan nama pihak lain dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses

administrasi dan bukan untuk menyembunyikan kepemilikan harta (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *