Bandarlampung-Beritaphoto.id
Dua terdakwa perkara narkotika divonis hukuman penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Senin 15 Juni 2026.
Kedua terdakwa tersebut adalah Ahmad Hafizi (32), warga Bandar Lampung, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara terdakwa Riki Afriyadi (32) divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Fauzy Thoha, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan dan masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.
“Untuk saat ini kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait upaya hukum yang akan dilakukan, karena majelis hakim memberikan waktu tujuh hari,” kata Fauzy Thoha usai persidangan.
Menurut Fauzy, kedua kliennya merupakan pengguna narkotika yang diduga dijebak oleh seorang pengedar. Ia menjelaskan, kedua terdakwa diminta memegang narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan ganja seberat 0,28 gram.
“Dalam pemeriksaan, mereka tergolong pemakai atau pengguna. Karena itu kami menilai putusan tersebut cukup berat. Padahal saat pembacaan pledoi kami juga telah mengajukan permohonan asesmen ke BNN,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum setelah berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa.(*)













