BANDAR LAMPUNG – Beritaphoto.id Terdakwa Deden Cahyono, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji periode 2023-2028, menyampaikan pembelaan pribadi (pleidoi) yang menyentuh sisi kemanusiaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/7/2026) siang.
Di balik jeruji besi, Deden mengaku harus merelakan harta bendanya demi menghidupi keluarga, sementara penasihat hukumnya membidik kelemahan yuridis terkait penerapan pasal dalam tuntutan jaksa.
*Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp11,2 Miliar*
Perkara ini bermula saat Bawaslu Mesuji mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk mendukung operasional pengawasan Pemilu 2024.
Proposal tersebut disetujui dengan total anggaran mencapai Rp11.239.822.950 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp4,49 miliar pada November 2023 dan Rp6,74 miliar pada Juli 2024.
Dugaan penyimpangan mulai terendus pada realisasi anggaran tahun 2024. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-975/L.8.7/H.I.3/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, ditemukan adanya selisih pembayaran dan transaksi fiktif.
Salah satu temuan signifikan adalah kelebihan pembayaran sewa mebel dan peralatan kantor sebesar Rp81.905.045.
Selisih ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara masa sewa yang dibayarkan (9 bulan) dengan fakta pemakaian barang di lapangan (7 bulan).
Selain itu, JPU dalam surat dakwaannya membeberkan adanya 51 transaksi perjalanan dinas fiktif senilai Rp65.566.480.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti dukung pembayaran tersebut berupa bukti pembelian/invoice dari aplikasi Traveloka dan Ferizy, pesanan tidak ditemukan pada aplikasi tersebut,” tulis JPU dalam surat dakwaannya.
Modus lainnya mencakup dugaan penggunaan kuitansi dan nota pertanggungjawaban palsu di tingkat kecamatan yang mencapai Rp117.312.000, di mana bukti-bukti tersebut merupakan buatan sendiri untuk menyesuaikan sisa anggaran.
*Jeratan Pasal KUHP Baru*
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Deden Cahyono dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dakwaan Primair menjerat terdakwa dengan Pasal 603 UU No. 1/2023 yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Dakwaan Subsidair menggunakan Pasal 604 UU No. 1/2023 terkait penyalahgunaan kewenangan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian total sebesar Rp310.715.622.
JPU menilai Deden, selaku Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi SDM, Datin, dan Diklat, gagal melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di lembaga yang dipimpinnya.
*Dilema Yuridis: Gugatan atas Legalitas Pasal 3*
Tim Penasihat Hukum Deden Cahyono dari Kantor Hukum WFS & Partner, Muhammad Akbar Hakiki dan Arif Hidayatullah, meluncurkan kritik tajam terhadap JPU yang mengubah pasal tuntutan di tengah jalan.
Dalam surat dakwaan, JPU menggunakan Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), namun pada saat tuntutan, jaksa justru beralih ke Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami menyatakan keberatan karena surat dakwaan adalah dasar bagi jaksa untuk menuntut sesuai delik yang ditujukan, sehingga proses pembuktian harus paralel dengan dakwaan,” tegas Akbar Hakiki dalam nota pembelaannya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 3 UU Tipikor seharusnya tidak lagi dapat diterapkan karena telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf L UU Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Akbar menyoroti ketimpangan tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Ia berargumen bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan teknis dalam mencairkan atau memerintahkan penggunaan uang, karena otoritas tersebut berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
“Ketua tidak punya kewenangan untuk mengelola keuangan. Mencairkan, memerintahkan tanpa ketua uang itu keluar berdasarkan kewenangan dari PPK dan bendahara,” ujar Akbar usai persidangan.
*Tanah Impian yang Terjual*
Di hadapan majelis hakim, Deden Cahyono membacakan “suara hati” yang mengungkap dampak personal dari kasus hukum yang menjeratnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dedikasinya selama tahapan Pemilu 2024 murni untuk menjalankan amanah, yang dibuktikan dengan raihan lima penghargaan terbaik bagi Bawaslu Mesuji dalam Anugerah Pengelolaan SDM dan Administrasi Terbaik 2024.
Namun, pengabdian tersebut menuntut pengorbanan besar bagi keluarganya.
“Saya harus kehilangan kehormatan, harta, dan masa depan saya, anak, dan istri saya,” ungkap Deden dengan nada lirih. Ia membeberkan fakta memilukan mengenai kondisi ekonominya saat ini, di mana ia terpaksa menjual aset satu-satunya milik keluarga.
“Satu-satunya aset yang saya miliki adalah sebidang tanah di desa yang kami proyeksikan untuk membangun rumah impian istri saya, mengingat saat ini kami masih tinggal bersama orang tua. Kini sebidang tanah tersebut telah kami jual untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama saya ditahan,” kata Deden.
*Menanti Keadilan Materiil*
Penasihat hukum juga menekankan bahwa kerugian negara sebesar Rp310,7 juta yang dituduhkan telah dipulangkan seluruhnya.
Mereka berpendapat bahwa jika terdapat kesalahan, hal tersebut lebih bersifat administratif daripada pidana korupsi yang serius (ultimum remedium).
Akbar Hakiki meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
“Kami mohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” pungkas tim penasihat hukum menutup pleidoi yang dibacakan dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan replik JPU dan duplik penasihat hukum. Setelah itu, nasib Deden Cahyono akan ditentukan oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan menjatuhkan putusan pada 15 Juli 2026. (*)













