Bandarlampung – Beritaphoto.id
Saksi Mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Ungkap Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/7) kembali bergulir.
Dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan, para tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan.
Seperti tim kuasa hukum terdakwa M. Anton Wibowo yang menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan terkait rekam jejak dan kinerja terdakwa selama menjadi aparatur sipil negara.
Keempat saksi yang dihadirkan yakni Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Lampung Tengah Rumaedi, salah satu Kepala Seksi Bidang Penetapan dan Penyuluhan Bapenda Lampung Tengah Agus Wahyono, pensiunan Kasi Keperawatan RSUD Demang Sepulau Raya Suasa Bukit, serta adik ipar terdakwa, M. Ardi Pratama Putra.
Rumaedi mengaku mengenal Anton Wibowo saat menjabat Sekretaris Bapenda sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah.
Menurutnya, selama memimpin Bapenda, Anton menggagas sejumlah inovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), seperti misalnya membentuk Satgas Siger Mas Paksi (Gerakan Sadar Pajak) untuk mendata pajak hingga ke kampung-kampung.
Selain itu dalam masa jabatannya Anton juga menggagas layanan mobil pajak keliling yang menjangkau 28 Kecamatan.
Suasana persidangan sempat berlangsung haru ketika seorang
Rumaedi juga menyebut rumah Anton kerap menjadi tempat berdiskusi mengenai pekerjaan.
Namun, selama mengenal terdakwa, ia mengaku tidak pernah melihat kontraktor datang membawa urusan proyek maupun menerima proyek dari Anton.
Keterangan senada disampaikan Agus Wahyono. Ia mengatakan Anton dikenal aktif memotivasi pegawai agar turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan pajak.
Anton juga disebut menggagas penggunaan alat ukur water meter untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah.
Saat ditanya apakah Anton pernah meminta uang kepadanya atau terlibat dalam proyek, Agus menjawab tidak pernah.
Adik ipar terdakwa, M. Ardi Pratama Putra, turut memberikan keterangan mengenai proses penjemputan istri Anton oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku mengetahui istri Anton dibawa untuk menjalani pemeriksaan setelah mendapat kabar dari keluarga.
Menurut Ardi, keluarga sempat tidak mengetahui pihak yang membawa istri Anton hingga kemudian diketahui diperiksa oleh KPK.
Ia juga menyebut tidak melihat adanya barang yang dibawa petugas saat penjemputan, selain Anton sendiri.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Susi Tur Andayani, mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan bertujuan memberikan gambaran mengenai rekam jejak Anton selama menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Saksi-saksi menerangkan bahwa sejak awal berkarier di pemerintahan, Pak Anton tidak pernah berkaitan dengan proyek. Justru beliau dikenal banyak melahirkan inovasi, seperti program jemput bola pembayaran pajak dan optimalisasi pajak air tanah untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Menurut Susi, keterangan para saksi diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa selama bertugas lebih fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Terdakwa(*)













